Koanto menerangkan, permohonan adendum yang diajukan Pemkab Muna nomor 900/3292/2022 tanggal 10 November tentang permohonan review perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), progres keuangan dan fisik atas belanja dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga didukung oleh BPKP yang telah mengeluarkan kajian/telaah atas perpanjangan waktu pinjaman ke PT SMI pada tanggal 18 November lalu.
Pemkab mengajukan adendum pencairan pada 28 Desember dengan beberapa pertimbangan yakni, adanya pekerjaan yang selesai sebelum masa kontrak berakhir. Kemudian, dengan batas waktu pencairan 28 Desember, ada tenggang waktu Pemkab mencairkan ke pihak rekanan mulai dari 29-31 Desember.
Baca Juga: Pejabat di Kabupaten Kolaka Utara Tewas Usai Mobil Dikendarai Masuk Jurang
Lalu, berdasarkan progres fisik dan pembayaran terdapat 94 paket dari 143 paket telah selesai 100 persen hingga 31 Oktober dengan realiasi pembayaran Rp 28,7 miliar dari nilai paket Rp 43,1 miliar, sehingga masih terdapat selisih yang belum dibayarkan ke rekanan sebesar Rp 14,3 miliar.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis menerangkan, untuk pencairan tahap I dan II telah mencapai 100 persen. Kini, pihaknya tengah menunggu dana tahap III ditransferkan dari PT SMI.
