KONAWE, TELISIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melakukan inspeksi ke kantor PT Tani Prima Makmur (TPM) sebagai respons dari laporan masyarakat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pihak TPM.
PT TPM merupakan perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi. Inspeksi oleh DPRD Konawe dilakukan pada Senin (17/2/2025).
“Kami turun langsung ke lapangan karena mendapat laporan dari masyarakat terkait PHK yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan hak-hak pekerja dilindungi,” ujar Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya.
Asmaya mengungkapkan bahwa masyarakat juga menuntut pengunduran diri Direktur Operasional PT TPM, Mei Ekaminsa, yang dinilai telah melanggar perjanjian sebelumnya terkait perekrutan tenaga kerja.
