"Untuk roda dua ranmor yang diamankan ada 30 unit dan beberapa barang bukti lainnya seperti kunci T, STNK dan lainnya," jelasnya.
Sedangkan untuk ancaman pidana untuk para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
