KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Puluhan pasangan di Kabupaten Kolaka Utara mengajukan permohonan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Lasusua dalam kurun waktu tahun 2022.
Tercatat, 52 pasangan mengajukan dispensasi karena belum mencukupi batas usia menikah yang ditetapkan pemerintah.
Panitra Muda Hukum, PA Lasusua, M. Arafah, S.H.I mengungkapkan, beban perkara dispensasi kawin tahun ini menurun dibanding tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Empat Kendaraan Operasional untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat
"Total dispensasi kawin tahun lalu 70 sementara tahun ini menurun 52 pasangan. 4 permohonan dispensasi dicabut," terangnya, Kamis (5/1/2023).
