Oleh: Hasni Tagili, M.Pd

Praktisi Pendidikan Konawe

“OEMAR Bakrie Oemar Bakrie. Empat puluh tahun mengabdi. Jadi guru jujur berbakti memang makan hati. Oemar Bakri Oemar Bakrie. Banyak ciptakan menteri. Oemar Bakrie. Profesor, dokter, insinyur pun jadi. Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakrie seperti dikebiri.”

Lirik lagu Iwan Fals ini seolah mewakili isi hati para guru honorer. Puluhan tahun mereka mengabdi mencetak anak didik berprestasi dan membanggakan, namun hanya digaji sekitar 200 hingga 300 ribu per bulan.

Angin segar sudah sempat datang setelah dua tahun nasib mereka tergantung tak ada kepastian. Ya, lewat program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pemerintah berjanji akan mengakomodasi hak guru honorer secara finansial. Guru PPPK sendiri adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.