KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Ketiga pelaku berinisial Z (19), AD (18) dan RB (35).
Dari tangan ketiganya, BNNP Sultra berhasil menyita sejumlah barang bukti. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disita seberat 55,77 gram.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Pelaku Z ditangkap di Pasar Lapulu atau di Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pelaku AD ditangkap di Jalan Chairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, dan RB ditangkap di Rutan Lapas Kelas IIA Kendari sebagai otak pengendali transaksi.
Baca juga: Bersama Lima Cewek di Room THM, Sekda Nias Utara Ditangkap Polisi
