Baca juga: Oknum Guru SD di Baubau Kedapatan Simpan Paket Narkoba
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar kepada petugas BNNP bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, dan di tempat yang berbeda di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
"Kedua pelaku Z dan AD kami tangkap di hari yang berbeda. Pelaku Z kami amankan dengan barang bukti 1 bungkus diduga jenis sabu dengan berat 47,19 gram dan dari pelaku AD kami mengamankan barang bukti 12 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 8,58 gram,” ungkap Sabaruddin Ginting, Senin (14/6/2021).
Sabaruuddin menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku tersebut ia mendapatkan narkotika itu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Ia dikendalikan melalui alat komunikasi handphone dari dalam Lapas.
"Setelah mengetahui itu petugas kami melakukan pengembangan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian tak berselang lama petugas Lapas berhasil menemukan napi tersebut dan mengamankan sebuah handphone miliknya,” terangnya.
