KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari mendapat tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat setelah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2019.

Ka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa mengatakan, terjadi penambahan sekira Rp 11, 5 miliar dana DID Kota Kendari tahun 2020.

"Tahun 2019 DID Kota Kendari berjumlah Rp 32,36 miliar dan di tahun 2020 ini meningkat menjadi Rp 43,87 miliar sehingga terdapat kenaikan sekitar Rp 11,5 miliar dan tentunya di tahun 2021 semakin meningkat lagi," katanya saat menyerahkan penghargaan dari Menteri Keuangan RI kepada Wali Kota Kendari, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, penambahan ini bisa digunakan untuk membangun Kota Kendari, apalagi tingkat kemandirian Kota Kendari terhadap pemerintah pusat sebelum COVID sebesar 20,59 persen di bawah Pemda Sultra sebesar 35 persen.

Dia juga menyarankan pada Pemkot, agar dana transfer dari pemerintah pusat  digunakan untuk program Pemerintah Kota dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.