Baca Juga: Remaja Sedang Ngamar di Bulan Puasa Terjaring Razia Polres Konawe

"Para pelaku juga sempat menjual beberapa alat dengan keuntungan Rp 900 ribu," pungkasnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin