KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi menarik Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I Central Bussiness District (CBD) Teluk Kendari Tahun 2020-2040.

Alasan penarikan Raperda tersebut dikeranakan adanya UU Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa peraturan tata ruang tidak bisa diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda), tapi harus dengan peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan wali kota (Perwali).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyampaikan, Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan melalui UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021, disebutkan untuk tata ruang diatur dalam Perkada bukan melalui Perda.

Baca Juga: Raih Nilai 894, Kendari Menuju KLA Predikat Utama

Baca Juga: Kota Kendari Siap Pertahankan Kota Layak Anak