.jpg)
“Diharapkan anggota yang terpilih harus paham tugas dan fungsinya, jangan hanya jadi pelengkap tetapi jalankan tugas pokok masing-masing dan bersinergi dengan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan seluruh perangkat-perangkatnya,” jelas Amrullah.
Bupati dua priode itu menambahkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa.
Selain itu BPD juga membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan meyalurkan aspirasi masyarakat.
“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus dilandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amrullah.
