LANGARA, TELISIK.ID - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut tunjangan/honor BPD.

Aksi tersebut merupakan bentuk luapan kekecewaan atas penetapan besaran tunjangan/honor anggota BPD yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam orasinya, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaran Desa Kabupaten Konawe Kepulauan, Amir Karim mengatakan, terkait aksi yang dilakukan, sudah merupakan aksi yang ketiga kali, karena tak mendapatkan kejelasan dari Pemda Konawe Kepulauan terkait ketidaksesuaian honor serta dianggap tidak manusiawi.

“Dalam aksi ini kami menuntut agar pihak Pemda Konawe Kepulauan memberikan hak anggota BPD sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (25/7/2023).

Asosiasi BPD berkomitmen serta menyatakan sikap tidak akan melaksanakan fungsional anggota BPD dan menolak menandatangani persetujuan APBDes di tahun 2024.