Baca Juga: Pj Bupati Bombana Ganti Format Pencairan Honor Perangkat Desa

Sementara itu, Jenderal Lapangan, Yayan kepada anggota DPRD Konawe Kepulauan yang hadir, meminta untuk memberikan pernyataan tertulis seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019 pasal 126 ayat 1 agar dilaksanakan sepenuhnya, terhadap ketidaksesuaian honor yang diterima oleh anggota BPD.

“Kami hanya meminta pernyataan secara tertulis dari pihak DPRD jika memang akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ini akan menjadi pegangan kami untuk kembali menuntut jika nanti tidak diindahkan,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Anggota BPD Konawe Kepulauan Dilantik Bupati

Menangapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Konawe Kepulauan, Imanudin, akan mengeluarkan rekomendasi dan melakukan koordinasi dengan pemda untuk segera menindaklanjuti serta mengeksekusi persoalan yang ada dalam pembahasan perubahan anggaran dan melakukan tindak lanjut secara administrasi.