"Selanjutnya satu kasus karena cacat badan, satu perkara disebabkan suami sering mabuk, satunya lagi kasus karena faktor ekonomi," rincinya.

Angka perceraian tahun 2021 hanya 225 perkara sementara tahun 2022 meningkat 239 kasus. Dengan begitu, gugatan perceraian tahun lalu cenderung meningkat.

Kata Arafah, perkara cerai dibagi dua. Pertama, cerai gugat yaitu istri atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan untuk bercerai. Kedua, cerai talak yaitu suami yang mengajukan izin untuk menceraikan istrinya.

"Dalam Islam perceraian dilakukan oleh suami namun dalam kasus cerai talak hakikatnya bukan suami menceraikan tapi hakim yang menceraikan mereka dengan alasan dan pertimbangan yang dikemukakan oleh pihak perempuan atau istri," tukasnya.

Terpisah, Koordinator Non Litigasi LBH HAMI Kolaka Utara, Ahmad, membenarkan jika angka kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Lasusua tahun 2022 cenderung meningkat dan didominasi oleh cerai gugat.