Sebelumnya, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang baru-baru ini direvisi.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata Mendagri Tito dalam surat edaran, seperti dilansir dari Liputan6.com. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
