MEDAN, TELISIK.ID - Syamsul Chaniago warga Kota Medan melaporkan Razman Arif Nasution, pengacara atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4 juta. Laporan itu dilakukan di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Dugaan penipuan itu dikarenakan Razman Arif Nasution tidak menindaklanjuti apa yang diinginkan korban. Yaitu menjadi kuasa hukum untuk membuat laporan ke polisi atas kasus yang dialaminya.

Pria berkacamata ini membeberkan awal perkenalannya dengan Razman Arif Nasution, sampai dia akhirnya menjadi korban dugaan penipuan.

"Iya, saya ada tertimpa masalah menjadi korban dugaan penipuan, lalu saya mencari pengacara. Kemudian, saya mendengar nama Razman Arif Nasution, dan saya langsung mencari nomor handphonenya di Instagram," kata Syamsul ketika ditemui awak media, Kamis (30/6/2022).

Setelah itu, Syamsul berkomunikasi dengan Razman Arif Nasution. Dalam komunikasi itu, Razman menjelaskan bahwa dia pengacara jenderal Budi Gunawan dan Juru Bicara Jokowi dan Maruf Amin. Bahkan, Razman mengirim kartu tanda pengenal dan mengakui itu.