"Saya percaya dengannya karena pengakuannya itu, rupanya saya menjadi korban, uang sudah dikasih untuk membuat laporan, tapi laporan itu belum dibuatnya. Bahkan surat kuasa belum dibuatnya juga. Tanggal 20 Mei 2022 saya transfer Rp 4 juta, tapi sampai sekarang laporan yang dijanjikannya tidak terealisasi. Makanya saya laporan Razman Arif ke Mapolda Sumatera Utara," ungkapnya.

Korban meminta agar polisi segera memanggil Razman Arif Nasution. Selanjutnya menindaklanjuti laporannya. Sebab, dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya kembali.

"Razman mengaku bahwa pengacara BG, tapi setahu saya bahwa dia bukan pengacara pak BG, itu pembohongan publik. Saya juga akan laporkan Razman Arif Nasution karena diduga melakukan penipuan dan pembohongan publik," tuturnya.

Laporan Syamsul Chaniago yang diduga ditipu oleh Razman Arif tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni 2022, kemarin.

"Razman diduga menipu dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa. Ketika itu ditagih, Razman malah marah-marah. Bukti transfer semua ada, jadi saya yakin laporan itu akan duduk," terangnya.