MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna lebih safety lagi dalam melaksanakan tahapan Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Sebelum para penyelenggara menjalankan tugasnya, terlebih dahulu akan menjalani Rapid Test.
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, untuk pelaksanaan Rapid Test, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes Muna. Jumlah Rapid Test yang dibutuhkan sekitar enam ribu dan alatnya akan disediakan oleh Dinkes.
Adapun yang akan menjalani Rapid Test adalah Komisioner KPU, Staf, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), staf PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Nantinya dalam Rapid Test, bila ada penyelenggara yang hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan langsung diswab. Bila tidak mau, maka bakal dicopot.
Baca juga: Lantik Kadis Dukcapil, Rusman: Hati-Hati Banyak Pemain Kampung
