"Untuk PPK dan PPS, kalau reaktif akan dikarantina selama 14 hari setelah itu diswab. Kalau tidak mau, konsekuensinya kita ganti. Sementara PPDP, bila Rapid Testnya reaktif secara otomatis diganti," kata Kubais, Rabu (8/7/2020).
Kubais memastikan bila ada PPK dan PPS yang reaktif, tidak akan mengganggu tugas-tugasnya. Pasalnya, tugas mereka akan diambil alih. Misalnya PPK, tugasnya diambil alih oleh KPU dan PPS oleh PPK.
"Jadi tidak ada masalah dengan pelaksanaan tugas," sebutnya.
Pelaksanaan Rapid Test bagi penyelenggara Pilkada dilakukan agar saat bertugas terbebas dari COVID-19. Dalam bertugas juga, para penyelenggara tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Reporter: Sunaryo
