Terlebih kata dia, dalam Pilkada penggunaan jabatan menjadi faktor keterlibatan ASN dalam politik praktis di setiap perhelatan Pemilu.
Baca juga: Ketua DPRD Busel Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
Olehnya itu, para pejabat baik itu penjabat sementara (Pjs) maupun pelaksana tugas (Plt) harusnya menjalankan fungsinya sebagai pembina politik di lingkungan kerjanya agar dapat menghindari praktek politik praktis ASN.
"Mereka ini harus mampu menstabilkan penyelenggaraan Pilkada di daerahnya dan mencegah keterlibatan ASN dalam praktek politik praktis. Itu fungsinya sekarang ini," ucap Direktur Pascasarjana Unsultra itu.
Untuk itu, tambah dia, jika ingin benar-benar serius melawan politik praktis di tubuh ASN, Mendagri harus menurunkan timnya ke setiap daerah penyelenggara Pilkada.
