KENDARI, TELISIK.ID - Artis Asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang merupakan vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli atau yang dikenal Zul, dituntut penjara seumur hidup terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Tewas Saat Demonstrasi, Ibu Yusuf Kardawi Mengadu Ke DPR RI

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar.

Usai sidang, Zul Zivilia menyampaikan tanggapannya atas tuntutan JPU. Meski berat, vokalis band ini mencoba menerima tuntutan tersebut.