KENDARI, TELISIK.ID - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, tuai pro dan kontra.

Tanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Zamrun Firihu beri dukungan.

Orang nomor satu di UHO tersebut mengatakan, pro dan kontra yang mencuat tidak menjadi masalah baginya.

Baca Juga: SMAN 2 Kendari Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri Lewat Prestasi

Ia menyebutkan untuk persoalan pro dan kontra, ia lebih memilih melihat dari sisi positifnya.