Untuk dugaan tindak pidana melanggar undang undang ketenagakerjaan, laporan pelapor di tangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan tindak pidana penipuan serta penggelapan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Kedua laporan ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara, kami menduga bahwa pihak rektor dan penangkapan jawab universitas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dugaan penipuan penggelapan. Muatan itu lah yang kami laporkan," tuturnya.

Diakui Sahrill pihak rektor, Prof Agusani membuat laporan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dosen Rp 3 juta. Sedangkan pihak dosen hanya menerima di bawah Rp 2 juta.

"Jadi, kami laporan rektor atas dugaan penipuan dan penggelapan atau pasal 372 dan pasal 378 atau 374 KUHPidana," terangnya.

Salah satu dosen, Gunawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya membuat dua laporan pengaduan terhadap rektor dan penanggung jawab dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.