"Jadi, kami membuat pengaduan berdasarkan keresahan kami para dosen maupun pegawai di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini. Karena gaji atau honor yang kami terima tidak sesuai atau kurang dari upah minimun kota (UMK) yang telah ditetapkan yaitu Rp 3 juta," ungkap Gunawan.

Dosen yang sejak tahun 2005 mengajar disitu mengaku bahwa kedua laporan itu dilakukan secara terpisah. Pertama di buat laporan pengaduan dugaan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 185 ayat 1 junto pasal 90 ayat 1, sesuai dengan nomor STTLP/B/196/II/2023.

Selanjutnya, laporan beberapa dosen ini mengenai dugaan penipuan dan penggelapan penggajian yang tidak sesuai. Pihak universitas melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa gaji dosen mencapai Rp 3 juta. Padahal, mereka menerima merima gaji atau honor masih di bawah dari Rp 2 juta.

"Jadi, diduga terjadi penipuan atau penggelapan. Bahkan, kami sudah mendapatkan dokumen pendukung bahwa pihak universitas melapor bahwa dosen di universitas ini gajinya mencapai Rp 3 juta. Jadi, jelas terjadi dugaan penipuan," tegasnya.

Selanjutnya, pihak pelapor mendatangi Mapolda Sumatera Utara dalam rangka mempertanyakan dua laporan yang telah diadukannya.