"Hasil curian dijual ke Market Place Sosial Media," tuturnya.
Baca Juga: Kios Dibobol Maling, 11 Tabung Gas Warga Hilang
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial RM.
"Kami menyita barang bukti hasil curian kedua pelaku antara lain 6 buah knalpot, 2 buah kaca spion, 2 buah kunci pas ukuran 14 dan ukuran 10," ujar Pranata Wiguna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. (B)
