Oleh: Efriza

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)

DISKURSUS menghangat kali ini mengenai wacana reshuffle kedua dari Kabinet Indonesia Maju. Reshuffle menjadi pembahasan publik disebabkan oleh terjadinya perubahan nomenklatur kementerian dan telah disetujui oleh DPR.

Terjadi perubahan nomenklatur kementerian diawali oleh adanya Surat Presiden (Suspres) Nomor R-14/Pres/03/2021. Surat tersebut adalah pertimbangan pengubahan kementerian. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian memang harus melalui pertimbangan DPR.

DPR pun telah menyetujui untuk penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi Kemendikbudristek. Selain itu, parlemen juga menyepakati usulan pemerintah untuk pembentukkan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan, (CNBC, 9 April 2021).