JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/2023).
Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, perannya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. Aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.
Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok seperti dilansir dari Detik.com.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Jubir Tiktok Indonesia kepada Detikcom, Senin (25/9/2023).
