KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, terancam kehilangan jabatan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Utara, Patahuddin, SH, kasus hukum yang menjerat Kades Mosiku masih berproses dan aparat penegak hukum belum menetapkan ancaman pidana untuk tersangka, sehingga pihaknya belum mengeluarkan kebijakan terkait penahanan Kades Mosiku.

"Karena kasus yang menimpa Kades Mosiku masuk tindak pidana umum (pidum), maka kami masih menunggu ancaman hukumannya. Jika nantinya ancaman hukuman di atas lima tahun barulah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara," terangnya,  Kamis (13/10/2022).

Namun lanjutnya, kalau nantinya ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka tersangka hanya menjalani masa tahanan saja.

"Jadi usulan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika ancaman hukumannya minimal lima tahun, berbeda dengan tindak pidana khusus (pidsus) yang tersangkanya dapat langsung diberhentikan sementara setelah pelaku ditahan," jelasnya.