JAKARTA, TELISIK.ID - Jadwal Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan signifikan pada tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambah frekuensi pelaksanaan uji kompetensi dari yang sebelumnya hanya empat kali menjadi dua belas kali dalam setahun.

Kebijakan ini diterapkan guna memberikan fleksibilitas lebih luas bagi pegawai ASN dalam mengembangkan kariernya.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menetapkan kebijakan ini dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tertanggal 7 Maret 2025. Penambahan frekuensi uji kompetensi diharapkan dapat mempercepat pengembangan karier bagi para pemangku JF di bidang Kepegawaian.

Dengan lebih banyak kesempatan, ASN dapat mengikuti ujian sesuai dengan kesiapan masing-masing tanpa harus menunggu lama.