Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.
Menurutnya, dengan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi dan mekanisme remedial, pengembangan karier ASN dapat berjalan lebih terarah.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BKN dalam mendorong pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang adil untuk mengembangkan karier ASN-nya,” ujar Kepala BKN Prof. Zudan Arif, seperti dikutip dari situs bkn.go.id, Senin (10/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi besar dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN.
Dengan semakin banyaknya kesempatan bagi ASN untuk mengikuti uji kompetensi, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin dinamis.
