JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran partai politik untuk jadi calon peserta Pemilu 2024 telah ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Hingga batas penutupan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 partai politik atau parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin (15/8/2022) dini hari.
August menjelaskan, 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Selanjutnya, kata dia, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.
