“Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp 157,795 miliar merupakan hasil tindaklanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara ini juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan, yang telah menyatakan berkas tersangka Apin BK P21 (lengkap) sehingga bisa dilimpahkan.

“Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, ketika diwawancarai mengenai kasus Apin BK membenarkan bahwa kasus Apin BK dinyatakan lengkap.

"Tim kejaksaan akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Kajari Medan. Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara ini," terangnya.