TEL AVIV, TELISIK.ID - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal. Di tengah situasi tersebut, Pemerintahan Netanyahu terus digempur pihak Houthi.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting yang dinanti oleh masyarakat dunia. Menurut Retno, fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.
Dalam pernyataan resmi, Retno menekankan bahwa fatwa hukum tersebut merupakan penegasan dari aturan internasional yang berbasis hukum dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (22/7/2024).
Indonesia, kata Retno, mendukung penuh pandangan Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut. Selain itu, Indonesia juga mendesak agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina, termasuk menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
