Selain itu, Israel juga diminta untuk melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 serta membolehkan seluruh warga Palestina yang diusir untuk kembali ke rumah mereka.

Retno menyatakan bahwa Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah Internasional untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Baca Juga: PBNU Kutuk Pertemuan Lima Nahdliyin dengan Presiden Israel Isaac Herzog saat Konflik Berkecamuk di Gaza

Dia menilai fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Saat ini, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di wilayah Palestina dan melakukan berbagai pelanggaran kemanusiaan.

Di tengah situasi ini, terjadi aksi saling serang antara Israel dan kelompok Houthi dari Yaman. Serangan Houthi ke Tel Aviv dibalas oleh bombardir Israel di Hodeidah, bersumber dari The Guardann.