KENDARI, TELISIK.ID – Aturan baru yang melarang pengecer menjual langsung LPG 3 kg mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) mendapat respons beragam dari warga Kota Kendari. Terutama di tengah kelangkaan LPG 3 kg yang masih sering ditemukan di sejumlah kios pengecer.

Pantauan telisik.id di beberapa lokasi di Kendari, masih ada kios yang menjual gas tersebut secara eceran. Salah seorang warga, Jusmianti (32), mengaku sudah ditawari untuk menjadi agen pangkalan LPG, namun dia mengungkapkan bahwa tempat yang disediakan tidak memenuhi syarat.

"Kami pasrah jika pedagang kecil tidak lagi boleh menjual eceran gas LPG 3 kg. Biasanya, jika ada gas, warung juga ramai karena pembeli gas sering membeli barang lain," ujar Jusmianti, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Pangkalan LPG Subsidi Dilarang Jual ke Pengecer, Disperindag Sultra Perketat Pengawasan

Warga lainnya, Lilis, juga menyatakan siap untuk membuka pangkalan LPG, meskipun kendala utama yang dihadapi adalah modal dan kebutuhan untuk survei lokasi.