"Kami siap jika tempat kami dijadikan pangkalan, tapi biasanya ada survei kelayakan tempat terlebih dahulu," kata Lilis.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, dan UMKM (Disperindag) Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menjelaskan bahwa pengecer sebenarnya sudah dilarang sejak lama karena tidak memiliki izin resmi.
"Yang boleh itu pangkalan, bukan pengecer. Kami berharap pengawasan lebih melibatkan pemerintah kota, bukan hanya pihak provinsi," ujar Alda.
Baca Juga: Pengetatan Distribusi LPG 3 Kg di Sultra, Pembelian Wajib Gunakan KTP
Sementara itu, Dody Anggriawan, Sales Branch Pertamina, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sudah mulai diterapkan.
