"Jadi yang didata pertama itu potensi-potensi parkir dulu untuk jalan provinsi, sekarang kita masih dalam tahap itu, aturannya dan regulasinya juga masih kita susun, kita mau buat dalam Pergub rencananya untuk pelaksanaannya," pungkasnya.
(3).jpg)
Urusan parkir merupakan salah satu alat untuk mengendalikan dan mengatur lalu lintas di jalan, agar kendaraan tidak terparkir secara sembarang dan mencegah parkir liar yang mengganggu pengguna jalan. Hal tersebut sedang diupayakan diatur dalam Pergub.
"Ini sementara digodok untuk membuat regulasi dan Perda pada retribusi parkir. Hasil koordinasi dan konsultasi kami dari Pusat, untuk jalan-jalan provinsi itu memang bisa diatur, khususnya untuk parkir di tepi jalan umum," tuturnya.
Banyaknya pengguna parkir di jalan umum, memicu ketertiban lalu lintas sehingga kendaraan yang parkir di jalan-jalan provinsi dengan sembarangan, akan ditertibkan dan diatur dengan baik agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lewat sesuai aturan yang berlaku.
