KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari resmi melimpahkan sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada pihak kecamatan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 35 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada kecamatan se-Kota Kendari.
Pelimpahan ini mencakup dua jenis pungutan daerah, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), serta retribusi jasa umum seperti pelayanan kebersihan, persampahan rumah tangga, dan usaha.
Dengan adanya perwali ini, kewenangan yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kini beralih ke camat dengan dibantu lurah masing-masing wilayah.
Penagihan retribusi sampah sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
