KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait dengan polemik eks karyawan PT Tiran Indonesia.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS) saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra menuntut PT Tiran Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi terhadap karyawan lokal dan tidak menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
RDP tersebut dihadiri oleh masing-masing perwakilan Komisi II, Komisi III, Komisi IV, perwakilan KLPPS Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara, dan manajemen PT Tiran Indonesia.
Ribuan karyawan PT Tiran turut hadir dalam rapat dengar pendapat. Kehadiran karyawan PT Tiran dalam rangka mengawal dan memberikan support serta dukungan kepada pihak Manajemen PT Tiran Group untuk menyampaikan fakta-fakta dalam RDP tersebut berkaitan dengan tuduhan yang dilontarkan Awaluddin selaku mantan karyawan PT Tiran Indonesia.
Direktur HRGA PT Tiran Indonesia Edy Siswanto menyampaikan kronologis yang dialami Awaludin selaku eks karyawan PT Tiran Indonesia. Di mana menurut Edy Siswanto bahwa Awaludin merupakan karyawan PT Tiran Indonesia selaku Time Keeper baru bekerja kurang lebih satu bulan dan gajinya telah diberikan.
