Namun, karena ada kelalaian dalam pekerjaannya sehingga ia dipanggil oleh HRD untuk diberikan Surat Peringatan (SP) sekaligus konseling agar kelalaian tersebut tidak terulang kembali dan kinerjanya lebih ditingkatkan lagi.
Namun sampai hari ini Awaluddin belum menerima SP tersebut karena merasa tidak bersalah dan bahkan meninggalkan site serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi baik kepada atasan langsung maupun kepada departemen HRD sehingga dapat dikategorikan mengundurkan diri sepihak.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Kenaikan BBM Kebijakan Zalim
“Sesuai aturan perusahaan, jika ada salah satu karyawan yang meninggalkan site selama 3 sampai 5 hari tanpa ada konfirmasi, maka dianggap mengundurkan diri. Jadi sama sekali tidak ada pemecatan, yang ada hanya surat peringatan karena memang ada kelalaian yang dibuat saudara Awaludin," jelas Edy Siswanto, Selasa (6/9/2022).
Kemudian, adanya informasi mengenai pemberian SP kepada pengawas/Foreman Mining itu tidak benar. Awaluddin hanya menerima informasi sepihak, aktualnya penanggung jawab pekerjaan tersebut adalah time keeper sesuai dengan kontrak kerja dan job desk yang bersangkutan.
