KONAWE, TELISIK.ID – Sebanyak 2294 lembar blangko ijazah asli jenjang satuan pendidikan SD, SMP tahun pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 dimusnahkan.

Pemusnahan blangko ijazah ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, bersama Polres Konawe di halaman kantor Dinas Dikbud, Kamis (26/1/2023).

Ijazah tersebut tidak terpakai dari tahun ke tahun setelah disalurkan ke masing-masing sekolah di Kabupaten Konawe.

Kadis Dikbud Kabupaten Konawe, Suriyadi mengatakan, sisa ijazah yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan karena sudah diatur dalam undang-undang khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia juga menuturkan, untuk menyiapkan blangko ijazah baru, nantinya akan ada Data Peserta Tetap (DPT) dari masing-masing sekolah sebelum pelaksanaan ujian, lalu diusulkan melalui dinas ke Kementerian Pendidikan.