Baca Juga: Aturan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Muna Barat Perlu Direvisi

"Biasanya kalau usulan misalnya 3.000 lembar yang dikirimkan kadang lebih dari itu karena persiapan margin eror, kadang ada salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya makanya lebih,” ungkapnya.

Tempat yang sama, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pemusnahan ijazah yang tidak terpakai ini untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah, yang bisa saja terjadi karena adanya kesempatan.

“Kejahatan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan, mungkin tidak ada niat tapi kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari,” tambahnya.

Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Puji Kinerja Kejari Muna