Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan sertipikat secara online oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto secara online via zoom dan juga penyerahan secara simbolis sertifikat oleh Pj Bupati Konawe, Forkopimda Konawe, Kepala BPN Konawe dan Kepala OPD.
Kepala Kantor BPN Konawe, Rully Handayani, menyampaikan, program PTSL dan redistribusi tanah ini dalam rangka memberi perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah untuk masyarakat di Kabupaten Konawe.
Ia meminta kepada pemda untuk membantu dalam hal pengurangan, ataupun penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2024 bagi peserta program PTSL.
"Mungkin itu adalah salah satu yang diinginkan oleh masyarakat kita, karena untuk membayar pajak terlalu tinggi untuk BPHTB," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk program PTSL ini, harus terus didorong, karena PTSL ini memiliki manfaat yang beragam bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
