"Bagi masyarakat sertipikat hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum," katanya.
Sedangkan, lanjut Rully Handayani bagi pemerintah, data dan peta lengkap hasil PTSL dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan batas wilayah administrasi antar desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Dengan mempunyai data dan peta lengkap, ungkap Rully Handayani, dapat mendukung dalam penyusunan rencana kerja tata ruang, kemudian zona nilai tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya.
Sambung Rully Handayani, untuk itu, dengan mempunyai satu peta dan satu data yang dapat dipergunakan untuk menyusun rencana pembangunan berbasis bidang tanah.
"Selain program percepatan tanah PTSL maupun redistribusi tanah, kantor pertanahan dituntut melayani masyarakat dengan transparan, cepat dan mudah, untuk itu kami sudah peluncuran program prioritas yakni kegiatan pengecekan sertifikat tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hak tanggungan, roya, peralihan hak, dan pendaftaran SK serta perubahan hak," bebernya.
