Jelas Rully, dengan adanya program ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe dapat melaksanakan pelayanan prioritas dengan tidak melebihi waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengatakan, pensertipikatan tanah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dilaksanakan.
Baca Juga: Harmin Ramba Rencanakan Penetapan Upah Minimum di Kabupaten Konawe
Untuk Kabupaten Konawe, lanjut Harmin Ramba seperti yang diketahui, mendapatkan 3.000 PTSL dan 1.000 redistribusi tanah, ini sebagian dibiayai oleh APBN dan sebagian juga dibiayai oleh masyarakat atau penerima manfaat program ini.
"Sekarang ada permohonan bahwa ke depan proses sertifikat akan digratiskan, tapi dalam artian fifty-fifty, 50 persen APBN, 50 persen masyarakat kepada pemerintah," ungkapnya.
