Ia menambahkan, cara kerja Sibaru yaitu aplikasi ini langsung terkoneksi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Banjir Bulukumba Sisakan Kerusakan Infrastruktur
Baca Juga: 24 Pegawai Positif COVID-19 Satu Meninggal, Pemkot Makassar Lockdown
Dimana, kata dia, melalui aplikasi ini, membuka ruang bagi pemerintah desa untuk mengusulkan rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di wilayahnya masing-masing.
Suhardin Djama Suke juga memaparkan, bahwa pihaknya selalu rutin melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang bagaimana cara memperolehnya serta syarat-syarat khususnya.
