Tiap jenis dan tempat pekerjaan baik pada pekerja formal maupun informal memiliki risiko yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Pada umumnya, para pekerja sektor informal kurang memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya di lingkungan kerjanya.
Pos upaya kesehatan kerja (UKK) merupakan bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat pekerja, terutama pekerja informal serta merupakan wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pekerja.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka, Lapor Jika Ada Pungli
Melansir Bantulkab.go.id, upaya kesehatan kerja adalah ialah bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
Pembentukan pos ukk di tempat kerja bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan pada pekerja, meningkatkan pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja dan meningktkn kewaspadaan pekerja terhadap risiko dan bahaya kerja.
