MEDAN, TELISIK.ID - Rumah Sakit Bina Kasih diduga melanggar keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution tentang upah minimum kota (UMK) yang sudah ditentukan.
Manejemen rumah sakit perorangan itu diduga tidak memberikan upah kepada kedua mantan tenaga kesehatan (nakes), yakni Yesi Silvia Sitepu dan Sylvia Nilawati Capah selama berdinas di rumah sakit itu.
Pengacara kedua mantan nakes, Tiopan Tarigan menegaskan itu usai melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Polisi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Salah Gunakan SKPI
Kata Tiopan, manajemen RS Bina Kasih Medan diduga mengangkangi atau melanggar keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Pihak rumah sakit itu tidak memberikan upah kepada dua nakes yang saat ini telah di-PHK. Namun, setelah digugat di pengadilan, pesangonnya telah dibayarkan pihak rumah sakit berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Agung.
