"Saat ini kami memperjuangkan hak normatif keduanya," tegas Tiopan.

Selama menjadi nakes di rumah sakit itu, keduanya mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat. Di mana keduanya bekerja sejak tahun 2012 dan 2016.

Yesi sendiri bekerja sejak tahun 2012 dan Silvia sejak tahun 2016. Akan tetapi, sejak resmi bekerja sebagai nakes di rumah sakit itu sampai akhirnya di-PHK tahun 2020. Keduanya mendapat upah yang di bawah ketentuan pemerintah.

"Sehingga kami laporkan kepada Wali Kota Medan dan akhirnya ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Medan. Kami sejak tahun 2021 pada Agustus melaporkan kasus ini kepada Wali Kota Medan," ungkapnya.

Selain diduga melanggar Peraturan Wali Kota Medan tentang upah, manajemen rumah sakit itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.