KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial MWA (48), yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia, terkait dugaan tindak pidana di bidang penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, menjelaskan perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi di Kota Kendari pada 14 Februari 2026. Dalam perkara ini terdapat 64 orang jemaah yang diduga menjadi korban.
MWA diringkus oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tersangka diamankan di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Edwin, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Semarak HUT RI di SKO Bahteramas Sultra: Wadah Pemanduan Bakat Atlet di Luar Cabor Utama
